FdBNug3og029aauasyNXlTFHjRJFgNaKycZdy6mc

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Pentingnya Pendidikan Berbasis Budaya

 

Tidak semua budaya dari luar itu jelek. Misalnya budaya menghargai waktu. Salah satu ungkapan yang sudah ada sejak lama di Amerika, “Time is money”, diucapkan oleh Benjamin Franklin, salah satu Founding Father dari Amerika Serikat di majalah The Free-Thinker pada tahun 1719. Contoh lainnya adalah orang-orang Eropa mereka gemar melakukan riset di berbagai bidang. Mulai dari bidang teknologi, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, hingga kemanusiaan.

Namun, ada juga budaya yang harus kita waspadai, yaitu budaya-budaya dari luar yang tidak sesuai dengan budaya Nusantara. Dan saat ini tampaknya Ketahanan nasional kita sedang diuji. Kita dibanjiri konten-konten viral yang berisi perilaku kurang mendidik, film-film dari luar negeri yang menampilkan gaya hidup, norma, dan nilai-nilai yang berbeda dari budaya bangsa, juga fashion yang diadopsi tanpa mempertimbangkan nilai-nilai lokal yang dapat mengikis identitas budaya bangsa. Jika tidak segera melakukan langkah antisipasi, maka cara berpikir generasi muda dapat terpengaruh oleh nilai-nilai asing yang jauh dari jati diri bangsa Indonesia.

Pendidikan mengambil peran penting membendung pengaruh negatif budaya asing. Melalui pendidikan, generasi muda dapat memahami dan menghargai nilai-nilai budaya Indonesia, sehingga mampu menyaring pengaruh budaya asing yang masuk.

Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun anggota masyarakat.

Beliau sangat menekankan pentingnya pendidikan yang berpihak pada anak, yaitu pendidikan yang menghargai potensi dan perkembangan setiap anak, serta mengutamakan pembentukan karakter dan budi pekerti. Dengan kata lain, pembentukan karakter positif harus ditanamkan sejak masa anak-anak.

Memperkuat pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan, pemerintah menerbitkan UU No. 20 tahun 2003. Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 menjelaskan fungsi pendidikan nasional yang mencakup pengembangan kemampuan dan pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Undang-undang ini menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan nasional adalah membentuk manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, dan mandiri, serta memiliki kemampuan untuk mengabdi dalam masyarakat.

Pelaksanaan proses Pendidikan yang didasarkan pada pasal 3 UU No.20 tahun 2003 dengan fokus pada salah satu aspek ketahanan negara yaitu budaya, akan melahirkan generasi berkarakter positif sesuai jati diri bangsa Indonesia yang mampu menangkal pengaruh buruk budaya dari luar yang tidak selaras dengan nilai-nilai bangsa.  

Oleh karena itu, Pendidikan berbasis budaya menjadi urgen diterapkan dalam proses pembelajaran demi memperkuat karakter generasi yang siap mewujudkan tujuan berdirinya negara Indonesia.

 

Posting Komentar

Posting Komentar