Pasal 1 ayat 2 menegaskan Pendidikan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional. Ini mencerminkan sebuah kehendak bahwa Pendidikan tidak hanya diharapkan menghasilkan insan yang cerdas di bidang akademik, dan menguasai teknologi, namun juga membentuk pribadi yang berkarakter dan tidak melupakan jati diri bangsa.
Untuk mewujudkannya,
Pendidikan diatur dalam sebuah sistem Pendidikan nasional yang bertujuan
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Indonesia memiliki
keberagamaan budaya dengan 1.340 suku bangsa yang ada. Pemerintah mengakomodir
keragaman budaya tersebut melalui pasal 36 ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional
untuk memastikan potensi daerah dan karakteristik masyarakatnya, termasuk budaya
lokal tetap terjaga. Undang-undang inilah yang menjadi dasar hukum pendidikan
karakter yang berakar pada nilai-nilai budaya daerah diterapkan.
Terbitnya UU No. 32
tahun 2004 yang kemudian diganti dengan UU No.23 tahun 2014 tentang otonomi
daerah secara tidak langsung mendukung pelaksanaan pasal 36 ayat 2 yang
mengatakan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik.
Undang-undang Otonomi
daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum Pendidikan yang sesuai
dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat. Otonomi ini
memungkinkan daerah untuk menyusun muatan lokal ke dalam kurikulum.
Kurikulum muatan lokal
merupakan program Pendidikan yang dikembangkan dengan menyesuaikan
karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah. Muatan lokal mengintegrasikan
pengetahuan lokal, budaya dan kearifan lokal ke dalam pembelajaran di sekolah.
Ini sangat mendukung pelestarian budaya sekaligus membentuk identitas lokal
yang membentuk karakter Masyarakat.
Muatan lokal sangat
efektif meningkatkan pemahaman siswa tentang lingkungan mereka berada. Melalui
kurikulum muatan lokal, siswa tidak hanya akan diperkenalkan, tapi juga
dikembangkan potensi/ kompetensinya terkait lingkungan alam, budaya, dan
kearifan lokal di daerah tempat mereka tinggal.
Di Sekolah, muatan lokal
diimplementasikan melalui beberapa cara, antara lain (1) menjadi mata pelajaran
sendiri, (2) diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain, atau (3) melalui
proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).
Muatan Lokal menjadi
mata pelajaran
Muatan lokal dapat
menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Misalnya dengan nama Sejarah dan
budaya Masyarakat Banjar.
Muatan Lokal diintegrasikan
ke dalam mata pelajaran
Muatan lokal dapat
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain. Misalnya memasukan sejarah dan
budaya masyarakat Banjar ke dalam mata Pelajaran Sejarah, atau seni budaya
daerah ke dalam mata pelajaran SBdP
Melalui proyek
penguatan profil pelajar Pancasila (P5)
Muatan lokal dapat
menjadi tema atau bagian dari proyek P5. Misalnya, proyek P5 yang membahas
keberagaman budaya daerah bisa menjadi wadah untuk mengimplementasikan muatan
lokal masyarakat Banjar.






Posting Komentar