FdBNug3og029aauasyNXlTFHjRJFgNaKycZdy6mc

Cari Blog Ini

Laporkan Penyalahgunaan

Bookmark

Muatan Lokal dalam Kurikulum Pendidikan

Pasal 1 ayat 2 menegaskan Pendidikan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional. Ini mencerminkan sebuah kehendak bahwa Pendidikan tidak hanya diharapkan menghasilkan insan yang cerdas di bidang akademik, dan menguasai teknologi, namun juga membentuk pribadi yang berkarakter dan tidak melupakan jati diri bangsa.

Untuk mewujudkannya, Pendidikan diatur dalam sebuah sistem Pendidikan nasional yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Indonesia memiliki keberagamaan budaya dengan 1.340 suku bangsa yang ada. Pemerintah mengakomodir keragaman budaya tersebut melalui pasal 36 ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional untuk memastikan potensi daerah dan karakteristik masyarakatnya, termasuk budaya lokal tetap terjaga. Undang-undang inilah yang menjadi dasar hukum pendidikan karakter yang berakar pada nilai-nilai budaya daerah diterapkan.

Terbitnya UU No. 32 tahun 2004 yang kemudian diganti dengan UU No.23 tahun 2014 tentang otonomi daerah secara tidak langsung mendukung pelaksanaan pasal 36 ayat 2 yang mengatakan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Undang-undang Otonomi daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum Pendidikan yang sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat. Otonomi ini memungkinkan daerah untuk menyusun muatan lokal ke dalam kurikulum.

Kurikulum muatan lokal merupakan program Pendidikan yang dikembangkan dengan menyesuaikan karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah. Muatan lokal mengintegrasikan pengetahuan lokal, budaya dan kearifan lokal ke dalam pembelajaran di sekolah. Ini sangat mendukung pelestarian budaya sekaligus membentuk identitas lokal yang membentuk karakter Masyarakat.

Muatan lokal sangat efektif meningkatkan pemahaman siswa tentang lingkungan mereka berada. Melalui kurikulum muatan lokal, siswa tidak hanya akan diperkenalkan, tapi juga dikembangkan potensi/ kompetensinya terkait lingkungan alam, budaya, dan kearifan lokal di daerah tempat mereka tinggal.

Di Sekolah, muatan lokal diimplementasikan melalui beberapa cara, antara lain (1) menjadi mata pelajaran sendiri, (2) diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain, atau (3) melalui proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).

Muatan Lokal menjadi mata pelajaran

Muatan lokal dapat menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Misalnya dengan nama Sejarah dan budaya Masyarakat Banjar.

Muatan Lokal diintegrasikan ke dalam mata pelajaran

Muatan lokal dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain. Misalnya memasukan sejarah dan budaya masyarakat Banjar ke dalam mata Pelajaran Sejarah, atau seni budaya daerah ke dalam mata pelajaran SBdP

Melalui proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5)

Muatan lokal dapat menjadi tema atau bagian dari proyek P5. Misalnya, proyek P5 yang membahas keberagaman budaya daerah bisa menjadi wadah untuk mengimplementasikan muatan lokal masyarakat Banjar.

 

 

Posting Komentar

Posting Komentar